Rabu, 22 Februari 2012

HUKUM MATERIL & HUKUM FORMIL

  • Hukum Materil disamping Hukum Formil
Walaupun sudah ada norma-norma hukum dan mempunyai sifat memaksa, belum merupakan suatu garansi bahwa norma hukum tersebut akan ditaati oleh rakyat. Agar supaya norma-norma tersebut ditaati diadakan ancaman-ancaman hukuman, yaitu hukuman perdata, hukuman administrasi, hukuman disiplin, hukuman pidana, untuk norma-norma hukum yang bersangkutan, pelaku (subjek) dan tingkah laku yang dirumuskan (norma) serta ancaman hukuman (sanksi ) tersebut sebagai hukum material.
untuk dapat melaksanakan ancaman-ancaman hukuman diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kekuasaan badan-badan peradilan dan ketentuan-ketentuan tentang acara penyelesaian pelanggaran hukum material yang disebut sebagai hukum formil. Norma-norma hukum formal bukan mengatur tingkah laku yang terlarang/diharuskan, melainkan mengatur kekuasaan badan-badan peradilan dan acaranya. Pelaksanaan tugas-tugas badan-badan peradilan dilakukan oleh hakim ( zittende magistraat ) melakukan penyidikan dan penuntutan yang pelaksanaannya hanya dalam bidang hukum pidana. sedangkan penyidik ( yang dalam HIR dulu disebut sebagai hulpmagistraat ) melakukan penyidikan hanya dibidang hukum pidana ( pasal 6 dst KUHAP ) menurut ketentuan dalam ketetapan pemerintah ( koningkelijke Besluit ) tanggal 27 April 1922. Stbl 1922/522, jaksa/ penuntut umum mewakili ( vertegenwoordigen ) pemerintah dalam perkara yang diadili ( berecht ) dipengadilan perdata.
  • Hukum Objektif dan Hukum Subjektif 
Hukum objektif  ( le droits, law ) adalah semua garis-garis hukum yang terdapat dalam hukum positif. Hukum sebjektif ( le droit, recht ) memuat ketentuan-ketentuan mengenai hubungan hukum ( rechts betrekking ) antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu timbulnya hak tertentu bagi seseorang dari aturan-aturan / ketentuan-ketentuan dalam hukum objektif pada suatu kejadian/ peristiwa atau keadaan tertentu. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum subjektif adalah ketentuan-ketentuan mengenai hak perseorangan yang timbul dari suatu peraturan.

Dalam hukum perdata ditentukan antara lain : " hak milik dapat diperoleh karena  pengalihan/penyerahan ( uitlevering ) berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik " ( pasal 584 BW ) ketentuan ini adalah merupakan garis hukuman dari hukum objektif. jadi dalam hal terjadi jual beli , maka terjadi penyerahan barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli dan sebaliknya terjadi penyerahan uang dari pembeli kepada penjual . Pada penjual timbul hak subjektif untuk memiliki uang, sedangkan pada pembeli timbul hak (subjektif) memiliki barang sebagai akibat dari ketentuan-ketentuan oada hukum objektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar