Minggu, 12 Februari 2012

Pembagian hukum Publik disamping Hukum Perdata

  • Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau badan-badan negara, yaitu bagaimana badan-badan negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan kekuasaannya satu sama lainnya dan perbandingan atau hubungannya dengan masyarakat atau perseorangan dan sebagilknya. Dalam hal ini yang dimaksaud dengan bangunan negara adalah bentuk pemerintahan, susunan dan kewenangan-kewenangan badan (penguasa) tersebut. hukum publik dibagi tiga yaitu : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
  1. Hukum tata negara adalah serangkaian ketentuan -ketentuan yang megatur : bangunan negara, hubungan-hubungan badan negara sesamanya dan bagaimana caranya melaksanakan tugas-tugasnya.
  2. Hukum administrasi negara ( hukum tata usaha negara ) , juga sering disebut sebagai hukum tata pemerintahan adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang menagtur bagaimana caranya badan-badan pemerintahan dan badan-badan peradilan administrasi menjalankan tugasnya. yang termasuki badan pemerintahan adalah : pemerintah ( Presiden, Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung sebagai suatu badan yang memberikan pertimbangan atau nasihat-nasihat kepda pemerintah baik diminta atau tidak ), kementrian-kementrian / depertemen-depertemen, pemerintah daerah termasuk yang bersifat istimewa, serta badan pemeriksa keuangan negara. Pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya melakukan pengawasan terhadap yang lebih rendah. Jika terjadi perselisihan antara badan-badan pemerintahan, yang terpaksa harus diselesaikan melalui pengadilan, hal ini sebenarnya merupakan porsi dari badan-badan peradilan administrasi. 
  3. Hukum  Pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur : tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan  yang diancam dengan pidana, jenis dan macam pidana dan cara-cara menyidik, menuntut, pemeriksaan persidangan serta melaksanakan pidana.
  • Hukum perdata adalah ketentuuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi/perseorangan ( bukan dalam fungsi sebagai pejabat ). dalam hal ini pejabat tunduk kepada peradilan perdata. Hukum perdata  terbagi dari hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Dalam arti sempit ia hanya meliputi ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang kebendaan, tentang perikatan dan tentang pembuktian serta daluarsa seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti Luas, selain meliputi ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan sebagaaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar