Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian dan Pembagian Hukum

        Untuk dapat mengerti, apakah Hukum Pidana itu, terlebih dahulu harus dipahami pengertian dan pembagian atau pengelompokan hukum. Pengertian dan pembagian hukum penting untuk mempermudah mempelajarinya secara sistematis walaupun manfaatnya lebih banyak untuk pembahasan teorinya dari pada nilai praktisnya.

        Mengenai pengertian hukum (pada umumnya ) terdapat perbedaan diantara para sarjana, yang karenanya perumusan atau batasannya pun berbeda. Apabila diperhatikan batasan-batasan hukum yang dikemukakan itu, akan terasa bahwa perbedaan perumusan terjadi karena sudut penglihatan masing-masing kepada hukum. Dari beberapa batasan hukum dibawah ini kiranya dapat dipahami dari sudut mana pengamatan dan penglihatan para sarjana tersebut.

CIRERO : " Law is the highest reason, implanted in nature, which prescribe those things whits ought to be done, and forbids the contrary " De legibus ( young Trans )

VN JHERING : " Law is the sum of the compulsory rules in force in a state. Law is a means to an end ". ( Husik Trans. 1914 )

VAN VOLLENHOVEN : " Recht is een verschijnsel der almaar stroomende samanleving, met andere verschijnselen in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw "

GROTIUS  : " Law is the rule of moral action obliging to thatwhich is right " DE Jure Belli ac Pacis ( 1625).

HOLMES : " The Prophecies of what the courts will do in fact, and nothing more pretentious, are what I mean by law ".  Collected Legal Paper ( 1921).

RUSSIAN PENAL CODE : " Law is a system of social relationship which serve the interests of the ruling classes and hence is supported by their organized power, the state " ( article 590 )

SUDIMAN KARTOHADIPRODJO : " Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia lainnya.

TAMBUNAN  A : " Hukum adalah Refleksi kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mencapai cita-citanya.

PEMBAGIAN HUKUM DARI BERBAGAI SEGI :
       Tergantung dari sudut penglihatan tertentu kita dapat membagi , menggolongkan atau membedakan hukum. Pembagian dapat diadakan dengan mempelajari atau mengamat-amati syarat, hakekat dan tujuannya, cita-cita manusia, kepentingan manusia baik sebagai individu  mauun sebagai insan bermasyarakat yang perlu dilindungi, hak-hak serta kewajiban yang timbul dari padanya dan cara pelaksanaannya. 

Pembagian atau pengelompokan hukum sebagai berikut :
  • Hukum tidak tertulis disamping yang tertulis.
        Hukum tidak tertulis juga gapat disebut sebagai hukum kebiasaan yaitu merupakan ketentuan-ketentuan  yang lazim dipatuhi masyarakat walaupun tidak tertulis . Dalam hal ini termasuk sebagian besar Hukum adat yang ada di Indonesia. Hukum tertulis sebagian besar sudah berupa perundang-undangan, namun tidak jarang dapat ditemukan dalam bentuk suatu hiukayat, puisi atau pantun tertulis dan lain sebagainya yang didalamnya mengandung ketentuan hukum.
        Pada zaman purbakala terutama sebelum dikenal tulisan-tulisan, orang hanya mengenal hukum tidak tertulis. Walaupun kemudian dan sekarang ini sebagian besar manusia sudah mengenal tulisan-tulisan, namun masih banyak hukum tak tertulis, terutama di Negara-negara berkembang seperti juga di Indonesia. semula hukum tak tertulis pada umumnya terbentuk karena kebiasaan- kebiasaan dan putusan-putusan tua-tua masyarakat setempat yang dapat disebutkan semacam peradilan. Hukum yang terbentuk itu diwariskan turun temurun secara lisan, sesuai dengan perkembangan masyarakat yang bersangkutan dan kebutuhannya.

      Hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia pada Umumnya tidak tertulis. Dalam perkembangan hukum tidak tertulis . dalam perkembangan hukum sendiri, telah terjadi pola-pola atau garis-garis hukum tertentu yang dianut oleh masyarakat setempat. Sejak kapan pola-pola, dasar-dasar atau garis-garis hukum tertentu telah terjadi, pada umumnya berbeda-beda. Dalam suatu masyarakat tertentu lebih cepat dari pada masyarakat lainnya. tanggal-tanggal kejadian yang pastii sampai sekarang belum jelas.

        Suatu keberatan terhadap hukum tidak tertulis , dalam hal ini hukum adat di Indonesia adalah tidak terdapatnya satu kesatuan hukum dan kepastian hukum. Hal ini akan lebih terasa jika salah satu warga dari suatu daerah hukum adat bermukim di daerah hukum lainya. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa mudah disesuaikan dengan perkembangan  keadaan dan kepentingan masyarakat  sesuai dengan tempat dan waktu, yang karenanya lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.

      Kesadarah Hukum masyarakat setempat sebagaai akibat dari cepatnya perubahan kebutuhan/ kepentingan masyarakat, lebih cepat berkembangnya dari pada perubahan atau penyesuaian hukum tertulis.Keadaan ini juga berlaku sampai sekarang, itulah juga sebabnya mengapa pada zaman modern ini, masih saja dikenal hukum tidak tertulis " contohnya dalam pasal 1339 BW ditentukan : persetujuan-persetujuan tidak saja mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

         Dalam hukum tata negara dikenal juga hukum tidak tertulis. Pada suatu negara yang menganut sistim hukum parlementer, merupakan suatu kebiasaan ( dan dianggap sebagaai hukum yang mengikat ), bilamana parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet, maka adalah suatu keharusan bagi kabinet itu untuk mengundurkan diri. Dalam rangka Undang-undang Dasar Sementara RI Tahun 1950- 1959 sering terjadi  mengundurkan diri atau dirombak ( reshuffle) karena mosi tidak percaya dari parlemen.

         Dalam hukum pidana , ketentuan-ketentuan tidak tertulis tidak dapat diabaikan begitu saja, selain dari pada masih berlakunya hukum (pidana) adat , dalam Undang-undang hukum pidana pun masih dapat ditemukan pasal-pasal yang menunjuk pada hukum kebiasaan. Demikian misalnya pasal 494 KUHPidana ditentukan " diancam dengan denda paling banyak ......... barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan ...... " pasal 302 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana  menggunakan istilah " barang siapa tanpa tujuan yang patut ............... "  yang untuk penafsiran istilah ini harus dicari dan disesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.

          Uraian diatas tadi secara teoritis akan bertentangan dengan bunyi pasal 1 KUHP yang pada dasarnya menentukan bahwa sumber hukum pidana adalah Undang-undang, tetapi dalam praktek dan kenyataannya hal-hal yang telah diuraikan di atas tidak dapat diabaikan.

          Dalam Sistem Hukum Indonesia , dapat kiranya dimengerti bahwa walaupun pada prinsipnya kita lebih cenderung  untuk memberlakukan hukum tertulis demi kepastian hukum, namun dalam berbagai hal  atau karena alsan-alasan tertentu huhkum tidak tertulis masih perlu diberlakukan, yang tentunya harus dibatasi.
  • Hukum Filsafat di samping Hukum Positif

         Sepanjang sejarah manusia telah terjadi dan berkembang tata kehidupan manusia telah terjadi dan berkembang tata kehidupan dan penghidupan manusia, agar tercapai ketentraman hidup. baik buruknya peraturan-peraturan itu terhantung kepada peradaban manusia dari waktu ke waktu. Dalam keadaan-keadaan ini para pemikir menyibukkan diri untuk menggali dan mempelajari hakekat dan azas-azas dari peraturan-peraturan atau garis hukum serta mengkaji apa gerangan nilai-nilai dan cita-cita luhur dari garis hukum tersebut, yang hasilnya dapat disebut sebagai Filsafat Hukum. Apabila mereka lebih jauh lagi mempelajari garis-garis hukum apa yang lebih sempurna untuk masa depan dan sejauh mungkin tidak dibatasi oleh waktu dan tempat, maka hasil pemikiran tidak dibatasi oleh waktu dan tempat, maka hasil pemikiran itu dapat disebut sebagai filsafat hukum.

      Sekedar untuk menelusuri sejarah dari hukum filsafat, beberapa ahli-ahli hukum terkenal pada zaman Junani ( SOCRATES , ARISTOTELES ) dan Romawi ( CICERO ) dalam mencari hukum yang lebih sempurna dari pada hukum positif yang sedang berlaku, mencarinya kepada hukum Alam ( natuur recht ) yang landasannya lebih tinggi dari pada hukum positif dan yang diharapkan berlaku abadi, tidak berobah karena tempat dan waktu.

         Pada Zaman pertengahan , THOMAS van AQUINO membangun teorinya tentang hukum alam  dengan SUMMA THEOLOGICA yang didasarkan pada TUHAN sebagai pencipta manusia. Dalam sistematika pemikir ini, tugas hukum positif adalah memperlengkapi hukum alam dengan hukum manusia yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat. Hingga kini ajaran THOMAS van AQUINO masih berkembang dalam kalangan agama Khatolik (V.CATHRIEN,W.J.A.DUINSTEE dan sebaagaainya ).

          Setelah "zaman pmbaharuan Gereja" ( reformasi, abad ke XVI)  HUGO de GROOT (GROTIUS) meletakkan dasar-dasar untuk ajaran hukum alam baru, terlepas dari dasar-dasar KeTuhanan ( de jure belli ac pacis, 1625 ) Setelah ajaran ahli filsafat ini muncul ahli-ahli filsafat lainnya seperti SPINOZA, IMMANUEL KANT dan sebagainya yang mengajarkan bahwa semula manusia itu hidup berkelompok-kelompok sebelum ada Negara. Kemudian Negara diadakan atas dasar perjanjian masyarakat dan timbullah kekuasaan pada penguasa Negara. Timbullah kekuasaan itu adalah dasar perjanjian perdata dari warga masyarakat yang menyerahkan sebagian dari " kekuasaannya yang diberikan oleh alam" (status naturalis) kepada Negara (status civilis). Para penganut ajaran ini antara lain adalah  HUGOde GROOT, THOMAS HOBBES, JHON LOCKE, CHRISTIAN THOMASIUS, JEAN JACQUES ROUSSEAU). Ajaran ini yang diisebut sebagai Contract Social, kemudian menjadi landasan dari revolusi Perancis.

          Jadi hukum Filsafat adalah hukum yang lebih sempurna yang secara teoritis diangan-angankan bisa merupakan kenyataan dimasa yang akan datang, atau dapat dikatakan bahwa hukum Filsafat adalah garis-garis hukum yang ada di kamar study para ahli-ahli pemikir yang belum berlaku dalam masyarakat, walaupun harus diakui bahwa ia banyak mempengaruhi hukum positif sebagaimana dibuktikan oleh sejarah.

         Hukum Positif adalah hukum yang berlaku sebagaai hukum bagi masyarakat suatu negara, pada waktu tertentu, Sebagai sumber dari hukum positif pada umumnya adalah undang-undang, kebiasaan, ilmu pengetahuan hukum, jurisprudensi.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar