Rabu, 22 Februari 2012

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

 
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama
:
M.S.TAIHUTTU
Umur
:
79Tahun
Pekerjaan
:
Purnawirawan Polri
Alamat saat ini
:
Jln. Dr. Kayadoe No.26 RT.004/002  Kel. Benteng Kec. Nusaniwe    Kota Ambon
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Dan
Nama
:

Umur
:

Pekerjaan
:

Alamat saat ini
:


Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada hari..............tanggal ...... Februari 2012 pihak ke I,  telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 140 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut ditambah sebidang tanah pekarangan ukuran 4 x 5 m yang terdapat di depan bangunan rumah kepada pihak ke II dengan harga senilai  Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Tanah Negara
Sebelah timur :
Tanah Negara
Sebelah utara :
Tanah Negara
Sebelah selatan :
Tanah Negara

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar :
140 M2
Atap :
Senk
Dinding : Tembok
Lantai :
Semen

Dengan kesepakatan sebagai berikut :
1.      Pembayaran dilakukan secara bertahap yakni pembayaran tahap pertama senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh luma juta rupiah) pada tanggal ............................... ( tanda terima pembayaran terlampir )  dan pembayaran tahap ke dua pada tanggal ........................... senilai Rp. 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah ) secara tunai.
2.      Penandatanganan surat perjanjian jual beli ini dilakukan setelah pembayaran tahap kedua senilai Rp. Rp. 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dilaksanakan.
3.      Bahwa setelah penandatanganan surat perjanjian ini maka, Pihak I ( penjual ) wajib menyerahkan seluruh dokumen  rumah dan tanah tersebut berupa :
-          sertifikat tanah,
-          bukti setoran PBB tahun terakhir,
-          bukti pebayaran rekening listrik bulan berjalan,
-          bukti pembayaran iuran PDAM.
4.      Bahwa setelah penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan maka luas tanah dan bangunan rumah dalam surat perjanjian ini adalah menjadi hak mutlak pihak ke II ( pembeli ) serta segala biaya yang timbul dari jual beli ini adalah tanggung jawab pihak ke-II ( pembeli ) .

Maka, sejak tanggal .... Februari 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda-tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas.

 
Pihak Ke I (Penjual)



M.S.TAIHUTTU

Pihak Ke II (Pembeli)



................................................


Saksi-saksi


Saksi Ke I      : .....................................



Saksi Ke II
    : .....................................


 
Saksi Ke III
   : .....................................


 
Saksi Ke IV
  : .....................................

1 komentar: