SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini, saya :|
Nama
|
:
|
M.S.TAIHUTTU
|
|
Umur
|
:
|
79Tahun
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Purnawirawan Polri
|
|
Alamat
saat ini
|
:
|
Jln. Dr. Kayadoe No.26 RT.004/002 Kel. Benteng Kec. Nusaniwe Kota Ambon
|
Dan
|
Nama
|
:
|
|
|
Umur
|
:
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
|
Alamat
saat ini
|
:
|
|
Untuk selanjutnya disebut pihak ke
II (pembeli)
Pada hari..............tanggal ...... Februari
2012 pihak ke I, telah
menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 140 M2, berikut sebuah bangunan yang
terletak diatas tanah tersebut ditambah sebidang tanah pekarangan
ukuran 4 x 5 m yang terdapat di depan bangunan rumah kepada pihak ke II dengan harga senilai
Rp. 275.000.000,- (dua
ratus tujuh puluh lima
juta rupiah).
Batas-batas tanah tersebut adalah
sebagai berikut :
Sebelah barat : Tanah
Negara
Sebelah timur : Tanah Negara
Sebelah utara : Tanah Negara
Sebelah selatan : Tanah Negara
Sebelah timur : Tanah Negara
Sebelah utara : Tanah Negara
Sebelah selatan : Tanah Negara
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 140 M2
Atap : Senk
Dinding : Tembok
Lantai : Semen
Ukuran panjang dan lebar : 140 M2
Atap : Senk
Dinding : Tembok
Lantai : Semen
Dengan
kesepakatan sebagai berikut :
1. Pembayaran dilakukan secara
bertahap yakni pembayaran tahap pertama senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua
puluh luma juta rupiah) pada tanggal ............................... ( tanda terima
pembayaran terlampir ) dan pembayaran
tahap ke dua pada tanggal ........................... senilai Rp. 150.000.000,-
(sertus lima puluh juta rupiah ) secara tunai.
2. Penandatanganan
surat perjanjian jual beli ini dilakukan setelah pembayaran tahap kedua senilai
Rp. Rp. 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dilaksanakan.
3. Bahwa
setelah penandatanganan surat perjanjian ini maka, Pihak I ( penjual ) wajib
menyerahkan seluruh dokumen rumah dan
tanah tersebut berupa :
-
sertifikat tanah,
-
bukti setoran PBB tahun terakhir,
-
bukti pebayaran rekening listrik bulan berjalan,
-
bukti pembayaran iuran PDAM.
4. Bahwa
setelah penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan maka luas tanah dan
bangunan rumah dalam surat perjanjian ini adalah menjadi hak mutlak pihak ke II
( pembeli ) serta segala biaya yang timbul dari jual beli ini adalah tanggung
jawab pihak ke-II ( pembeli ) .
Maka, sejak tanggal ....
Februari 2012 Tanah bangunan tersebut di atas
telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah
tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani
maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi
jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi,
maka ditanda-tanganilah
sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II pada
hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas.
|
Pihak
Ke I (Penjual)
M.S.TAIHUTTU
|
|
Pihak
Ke II (Pembeli)
................................................
|
Saksi-saksi
Saksi Ke I :
.....................................
Saksi Ke II : .....................................
Saksi Ke III : .....................................
Saksi Ke IV : .....................................
good
BalasHapus