Rabu, 22 Februari 2012

ISTILAH PIDANA

 Penggunaan istilah pidana dan artinya .

Hukuman adalah penamaan umum bagi semua akibat hukum karena melanggar suatu norma hukum. Apabila yang dilanggar norma hukum disiplin, ganjarannya adalah hukuman disiplin, untuk pelangaran hukum perdata diberi ganjaran hukum perdata, untuk pelanggaran hukum administrasi diberi ganjaran hukum administrasi dan ganjaran atas pelanggaran hukum pidana adalah hukum pidana. Khusus mengenai tersebut terakhir dapat dipermasalahkan dua kata-kata yang dimajemukkan itu dan ada yang mempunyai arti yang sama, karena kata pidana adalah juga sebagai istilah bagi kata-kata derita, nestapa, pendidikan, penyeimbangan dan lain sebagainya. Jika pemajemukan itu ditinjau dari sudut " nomen generis " ( nama jenis ) dimana kata hukuman dibaca dalam pengertian " genus "  sedangkan pidana dalam pengertian " species ", timbul persoalan baru mengenai pemajemukan yang lainnya. Apabila pemajemukan yang dipandang dari sudut ilmu bahasa, apa yang disebut dengan  " hukum D.M " ( diterangkan-menerangkan ), kata tersebut pertama adalah yang diterangkan sedangkan yang kedua adalah yang menerangkan. Dalam hal ini hukuman pidana berarti hukuman sebagai akibat dari dilanggarnya suatu norma hukum pidana dan seterusnya. Selain dari pada peninjauan dari pada peninjauan dari sudut tersebut diatas, masih ada juga dari sudut lain yaitu dari sudut " penegasan ". bereti ada dua kata yang sama atau mirip artinya, lalu dimajemukan untuk memberikan penekanan atau penegasan khusus seperti misalnya kata-kata : sepak terjang, hiruk pikuk dan lain sebagainya. dari sudut pengertian yang elipstisch berarti ada sebagian kata-kata dri dari keseluruhan kalimat yang dihilangkan. Dalam hal ini kalimat " hukuman " karena melanggar suatu norma hukum pidana " disingkat menjadi hukuman pidana .

Selanjutnya dipandang dari sudut penterjemahan Wetboek van Strafrecht ( W.v.S ) jika straf diterjemahkan dengan hukuman pidana dan recht dengan hukuman, maka WvS harus diterjemahkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kiranya cara-cara mempermasalahkan tersebut diatas lebih cebderung untuk mendorong menyepakati mempersingkat ( lagi ) hukuman pidana dengan satu kata saja yaitu " pidan ". Disamping hal ini merupakan penghematan, juga akan sekaligus memberi kejelasan apabila istilah pidana disambung dengan suatu predikat, misalnya pidana tambahan, pidana penjara dan lain sebagainya.

Beberapa batasan hukum pidana.
  
Seperti haknya dengan batasan hukum, mengenai batasan hukum pidana pun tiada terdapat kesamaan. Apabila dihubung-hubungkan pengertian hukum dan pidana tersebut diatas, sedikit/banyak sudah didapati suatu gambaran, mengenai pengertian hukum pidana. Sudah barang tentu tidak semua norma hukum diikuti dengan ancaman pidana, melainkan hanya apabila untuk suatu tindakan  tertentu ( pelanggaran norma ) " dirasakan " perlu diancam dengan derita/ nestapa berupa pidana atau perlu digunakan " pengobatan terakhir " ( ultimum remedium ) atau dengan menggunakan istilah  Dr. Wiryono yaitu " senjata pamungkas " Berikut ini akan diutarakan beberapa batasan atau uraian mengenai hukuman pidana. dari uraian atau batasan tersebut akan dicoba megambil suatu kesimpulan mengenai yang manakah dari uraian/ batasan itu lebih cocok bagi hukum pidana di Indonesia, untuk kemudian dijuruskan kepada hukum pidana Indonesia.

Simons pada pendahuluan umumnya secara langsung membedakan hukum pidana subjektif terhadap hukum pidana objektif, hukum pidana material terhadap hukum pidana formal sertamengutarakan bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Hukum pidana objektif dirumuskan sebagai berikut :
" semua tindakan-tindakan keharusan (gebod ) dan larangan ( verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan derita khusus yaitu " pidana ", demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan, syarat bagi akibat hukum itu, serta ketentuan-ketentuan mengenai dasar penjatuhan pidana dan pelaksanaannya".
Kemudian dalam memperbedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil, pada garis besarnya bahwa hukum pidana materil memuat ketentuan-ketentuan serta rumusan dari suatu tindak pidana, ketentuan-ketentuan  serta rumusan dari suatu tindak pidana, ketentuan-ketentuan mengenai pertanggung jawaban pidana, ketentuan-ketentuan mengenai pidana.  Sedangkan hukum pidana Formil mengatur tentang tata cara  mewujudkan hak memidana dan menjalankan pidana. Selanjutnya diutarakan bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Dalam memperbandingkan individu-individu dengan masyarakat negara, penerapan hukum pidana hanya dilakukan apabila kepentingan masyarakat menuntutnya. Sifat hukum pidana lebih menonjol lagi sebagai hukum publik karena pertanggung jawaban pidana tetap tidak berobah, sekalipun perbuatan tersebut dilakukan atas permintaan dari yang terkena tindakan.

Telah merupakan suatu ketentuan bahwa penuntutan seseorang pelaku merupakan tugas penguasa ( jaksa / Penuntut Umum ) dan tidak tergantung pada yang dirugikan.


POMPE mengatakan " Hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa ancaman pidananya yang bersesuaian "
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar